Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SNI 01-2751 Tepung terigu sebagai bahan makanan


"Sang Landep"
Standar ini menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk tepung terigu sebagai bahan makanan. Standar ini tidak berlaku untuk:

a)tepung terigu yang dibuat dari gandum jenis durum (Triticum durum Desf);

b)produk gandum keseluruhan (whole meal) dan semolina (Farina);

c)tepung terigu yang ditunjukan untuk penggunaan bir (Brewing adjuct) atau untuk

d)pembuatan pati dan / atau gluten;

e)tepung untuk keperluan non makanan;

f)tepung terigu yang telah mengalami perlakuan khusus, selain perlakuan pengeringan,

g)pemucatan.

􀂀Komposisi: meliputi bahan baku utama yaitu Gandum, Bahan baku lain yang harus ditambahkan seperi Vitamin B1(thiamin) danVitamin B2(riboflavin), serta bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkanuntuk produk tepung terigu

Syarat mutu Syarat mutu tepung terigu mencakup 17 aspek termasuk Keadaan,Benda asing ,Kehalusan, Kadar air, dsb.

􀂀Pengambilan contoh dan pengujian Pengambilan contoh dilakukan secara acak, menggunakan alat yang bersih dan kering ,dilaksanakan di tempat yang terlindung dari hal yang dapat mempengaruhi contoh.

Contoh dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan untuk 17 aspek yang diuji.

􀂀Pengemasan produk tepung terigu dikemas dalam wadah yang tertutu prapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

􀂀Penandaan produk tepung terigu sebagai bahan makanan harus diberi label. sekurang-kurangnya harus mencantumkan:

•Nama produk

•Berat bersih

•Nama dan alamat produsen

•Daftar bahan yang digunakan

•Kadaluwarsa.

2 komentar untuk "SNI 01-2751 Tepung terigu sebagai bahan makanan "