Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pangan Halal


"Sang Landep"
Apabila kehidupan manusia adalah ibarat bermain football, maka manusia diandaikan adalah pemainnya, dengan aturannya Al-Qur'an & As-Sunnah. Dalam pertandingan tersebut, kemenangan ditentukan bukan hanya dengan skor angka, tetapi juga sportivitas, atau unggul dalam koridor tetap dalam aturan pertandingan. Begitu pula kenyataan dalam hidup. Al Qur'an merupakan prinsip dasar yang sebagiannya diperjelas dalam As Sunnah. Bagian lain dari As-Sunnah berisi pedoman untuk hidup lebih baik.

Berkaitan dengan pangan, manusia pun bertanding melawan hawa nafsu, dengan gawang tujuan adalah ridho Allah SWT (QS: adz-Dzariyat 56). Dijadikan dunia ini untuk dikelola, dikonsumsi, dan dikembangkan untuk kesejahteraan manusia (QS: al-Jatsiyah 13; Thahaa 53-54). Maka, apabila dilanggar, akibatnya akan kembali kepada kelangsungan kehidupan itu sendiri. Ada dua konsekuensi yang ditanggung: diri sendiri dan implikasi kepada masyarakat secara umum (QS: al-Ar’raf 56; ar-Rum 41-42).

Wahai manusia, makanlah apa-apa saja yang ada dipermukaan bumi ini yang halal lagi baik. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah seitan, sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS al-Baqarah : 168)

Payung ayat 168 surah al-Baqarah ini menunjukkan bahwa tidak hanya umat Islam, tetapi juga umat-umat lainnya harus mengkonsumsi pangan yang halal lagi baik.

Dalam nash al-Qur’an, ada dua dalil: halal, berarti yang sah untuk dikonsumsi (secara zat) dan; haram sebagai lawan dari halal. Pangan haram ini berarti harus dihindari.

Haram lidz-dzati atau haram karena zatnya. (QS al-Baqarah 172, al-Maidah 3, al- An’am 145) : darah, bangkai, dan babi (menurut terjemahan tafsiran Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram, bukan hanya sekedar daging babi).

Haram li-gharihi atau haram karena cara memperoleh dan cara memprosesnya. (QS al-Maidah 3) : disembelih bukan untuk kepentingan ibadah/Allah, hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul, diterkam binatang buas (menurut Yusuf Qardhawi, semua ini termasuk kategori bangkai/maitah).

Posting Komentar untuk "Pangan Halal"